Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Wakapolda Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Wakapolda Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu, yang berlangsung di hotel Mercure Bengkulu, pada Kamis 12 September 2024. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

Selain itu Kajati Bengkulu di Wakili Aspidum Herwin Ardiono SH mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut yang dilakukan beberapa bulan yang lalu di medan banyak hal yang perlu diantisipasi dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.

"Acara ini dalam rangka peningkatan koordinasi kolaborasi sekaligus menyamakan Persepsi ketika adanya pelanggaran pemilu maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya. Besar harapan kami agar tidak hanya didalam ruangan ataupun di kantor lakukan koordinasi tapi hendaknya lakukan koordinasi ini di manapun berada baik di warung kopi ataupun dimanapun kolaborasi ini agar lakukan di tingkat Daerah tidak hanya di Provinsi saja," imbuhnya.

BACA JUGA:Ayo Dukung Nessa Sandia, Wakil Bengkulu di Ajang Miss Tionghoa Indonesia, Begini Caranya

BACA JUGA:Program Kerja DISUKA untuk Milenial Dapat Apresiasi Tokoh Muda Bengkulu

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.Pd.I  menyampaikan dalam sambutannya bahwa segala penindakan pelanggaran terkait Pemilu yang menjadi ranah Gakkumdu harus ditindak tegas.

Gakkumdu yang tidak bisa terpisahkan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu oleh karenanya sangat perlu memberikan pembekalan yang cukup agar unsur Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana pemilu dengan cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Game Asah Otak Ini Cocok Dilakukan Anak-anak, Simpel dan Seru untuk Dimainkan

BACA JUGA:Pemkot: Rumah Singgah Khairunnisa Gratis untuk Masyarakat se-Provinsi Bengkulu

"Bawaslu berharap agar pengawasan lebih ditingkatkan lagi karena tahapan pencalonan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa. Baik itu sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Diharapkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mendampingi jika terdapat laporan pelanggaran pada tahapan pencalonan nantinya," kata Fahamsyah.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: