KPU

Gubernur Rohidin Dukung Muhammadiyah Terlibat Pengelolaan Tambang dengan Prinsip Berkeadilan

Gubernur Rohidin Dukung Muhammadiyah Terlibat Pengelolaan Tambang dengan Prinsip Berkeadilan

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi dengan tema 'peran dan strategi Muhammadyah memajukan ekonomi daerah' bertempat di Aula Hasan Din, Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sabtu 14 September 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi BENGKULU menggelar rapat koordinasi dengan tema 'peran dan strategi Muhammadyah memajukan ekonomi daerah' bertempat di Aula Hasan Din, Kampus IV Universitas Muhammadiyah BENGKULU, Sabtu 14 September 2024.

Salah satu pembahasan dalam Rakor sekaligus dialog ini mengenai keterlibatan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang. Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi telah mengumumkan kesiapan untuk mengelola tambang yang diberikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:KPU: Kelima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Memenuhi Syarat

Muhammadiyah memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan akan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah salah narasumber dalam dialog ini menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam Bengkulu harus memperhatikan berbagai aspek, di antaranya lingkungan dan sosial. Pelaksanaannya harus dibarengi dengan konsep ekonomi hijau, ekonomi syariah, dan ekonomi digital.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sukses Naikkan Indeks Pembangunan Kebudayaan Bengkulu, Raih Posisi Ketiga se-Indonesia

"Allah menganugerahkan sumber daya alam untuk dikelola dan dimanfaatkan. Saat ini, sumber daya alam kita terbatas, daya dukung dan daya tampung lingkungan juga terbatas, sementara kebutuhan manusia terus meningkat. Oleh karena itu, sumber daya alam Bengkulu harus dikelola dengan baik dan bijaksana, sehingga dapat menjamin ekonomi kita dalam jangka panjang," kata gubernur.

BACA JUGA:KPU Umumkan 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Memenuhi Syarat

Sebagai informasi, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan yang diterbitkan pada 9 Juli 2024, disebutkan bahwa pertambangan, sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi, termasuk dalam kategori muamalah (perkara-perkara duniawi) yang hukum asalnya adalah boleh.

Nilai amanah juga mengharuskan manusia mengelola bumi dengan asas kasih sayang. Oleh karena itu, Muhammadiyah, dengan dasar ajaran Islam yang mengutamakan keseimbangan alam dan keadilan, dapat mengembangkan pendekatan yang lebih ramah lingkungan dalam pengelolaan tambang. Ini termasuk penerapan teknologi hijau, rehabilitasi lahan bekas tambang, serta pengelolaan limbah yang baik.

BACA JUGA:Disnaker: Lulusan Perguruan Tinggi Penyumbang Angka Pengangguran di Bengkulu

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Fazrul Hamidy, menjelaskan bahwa Muhammadiyah dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

"Ketika Muhammadiyah mengelola tambang di suatu wilayah, keadilan akan ditegakkan. Kami yakin bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan berbeda dibandingkan dengan tambang yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah," kata Fazrul dengan yakin.

BACA JUGA:Mengenal Susu Ikan yang Lagi Ramai Dibahas, Bisakah Jadi Alternatif Susu Sapi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: