KPU

Tak Kunjung Dibahas Oleh DPRD, APBD-P Seluma 2024 Bakal Disahkan Melalui Perkada

Tak Kunjung Dibahas Oleh DPRD, APBD-P Seluma 2024 Bakal Disahkan Melalui Perkada

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan digunakan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai dasar hukum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024.

Hal ini setelah Pemkab Seluma sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri, termasuk juga ke Kemenkeu, untuk meminta petunjuk terkait permasalahan yang dihadapi oleh daerah saat ini.

BACA JUGA:Kasus DBB di Kota Bengkulu Naik Memasuki Musim Hujan, Dinkes Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan, bahwa dari hasil koordinasi Pemkab Seluma ke pemerintah pusat, untuk RAPBD Perubahan tahun 2024 akan disahkan menggunakan Perkada sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja perubahan pada tahun 2024 ini. 

"Kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Hasilnya untuk belanja perubahan pada RAPBD Perubahan tahun 2024 ini akan dilakukan menggunakan Perkada. Sehingga belanja perubahan tetap bisa dilaksanakan meskipun RAPBD P tidak dibahas oleh DPRD Seluma," katanya Sekda Seluma Hadianto

BACA JUGA:Lolos Saat Penangkapan, Polisi Buru 1 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Seluma

Jika sudah disahkan menggunakan Perkada, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa menambah kegiatan baru. 

Serta hanya bisa melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan yang tidak bisa terlaksana ke kegiatan yang belum dilaksanakan karena masalah anggaran. 

BACA JUGA:KPU Seluma: 22-23 September Penetapan Calon dan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

"Kalau pergeseran tak apa, yang jelas tidak ada penambahan dan pembukaan rekening baru," ujarnya. 

Di sisi lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma diperkirakan tak cukup waktu melakukan pembahasan APBD Perubahan.

BACA JUGA:Perilaku LGBT Menjadi Penyumbang Terbesar Kasus HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu

Mengingat mereka baru akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tanggal 23 September nanti selama lima hari. 

Sedangkan APBD Perubahan paling lambat harus disahkan pada tanggal 30 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: