Kasus Tukar Guling Lahan, Pemkab Seluma Masih Tunggu Hasil KJPP
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni. --
BENGKULU, BETVNEWS - Kejari Seluma saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terkait penghitungan dugaan kerugian negara Atas proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan H Murman Effendi pada tahun 2019 lalu seluas 19 hektar.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal ini.
BACA JUGA:Era Gubernur Rohidin: Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pulau Baai Lebih Diperhatikan
Ia menyebut, saat ini Kejari masih menunggu hasil KJPP sebelum ke tahap selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli dari KJPP, untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara atas proses tukar guling yang dilakukan tahun 2008 lalu," kata Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Inilah 5 Dampak Buruk Memakai Body Lotion Abal-abal, Picu Efek Samping Berbahaya untuk Kulit
Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara dan ternyata ditemukan adanya kerugian, maka Kejari Seluma akan melakukan penetapan tersangka atas kasus tukar guling lahan ini.
"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dulu. Setelah ditemukan adanya kerugian negara, barulah kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," sambung Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Cara Membuat Camilan Enak dan Lezat, Cukup Siapkan Bahan Ini! Auto Bikin Ketagihan
Dalam kasus ini, pihaknya menurunkan tim ahli jaksa juga dam juga mengundang mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi pada saat pemeriksaan lapangan oleh ahli beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui pada tahun 2008 lalu, Pemkab Seluma menukar lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Pasar Sembayat, dengan lahan yang diklaim milik Murman Effendi di Pematang Aur seluas 19 hektar.
BACA JUGA:Body Lotion dengan Kandungan SPF Tinggi, Ini 3 Rekomendasi Terbaiknya, Ada Produk Favoritmu?
Namun pada prosesnya tidak melibatkan tim penilai, untuk menaksir harga kedua lahan di lokasi berbeda sebelumnya akhirnya ditukar.
Kemudian Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi kerugian negara pada proses ini, karena ada perbedaan harga lahan di kedua lokasi yang berbeda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: