Pemkab Seluma Akui 5 Komunitas Adat: Jadi Percontohan Baik Daerah yang Menjaga Masyarakat Adat

Pemkab Seluma Akui 5 Komunitas Adat: Jadi Percontohan Baik Daerah yang Menjaga Masyarakat Adat

Sebanyak 5 komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Sementara di sisi lain, ketidaktahuan, rendahnya iktikad politik, dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat, kerap membuat pengakuan ini menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.

BACA JUGA:Ini 5 Treatment untuk Hilangkan Lemak di Lengan, Ingin Coba?

Oleh sebab itu, AMAN Bengkulu menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Seluma saat ini, memang layak diapresiasi.

Sebab ia bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas adat di daerah itu mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.

"Penafian hak-hak masyarakat adat adalah sumber konflik tenurial di daerah. Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," kata Fahmi.

BACA JUGA:Pakar Retorika dan Wacana UNIB Ungkap Strategi Kampanye Pilkada untuk Pengaruhi Calon Pemilih

Sementara itu, Bupati Seluma Seluma Erwin Octavian berharap setelah adanya pengakuan terhadap lima komunitas masyarakat adat serawai ini yang merupakan mandat dari Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022, bisa memberi manfaat baik bagi komunitas masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

"Semoga apa yang telah dilakukan membuahkan hasil yang baik. Saya merasa bangga dan berterimakasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma karena hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma Beragama dan Berbudaya," katanya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: