Sidang Perdana Kasus Penganiayaan 2 Petani Kopi di Seluma Digelar Tertutup

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan 2 Petani Kopi di Seluma Digelar Tertutup

Sidang JK (16) dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua petani kopi asal kelurahan Sembayat Mulyadi (51) dan Indi (35) digelar perdana di Pengadilan Negeri Tais, Selasa 17 Maret 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang JK (16) dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua petani kopi asal kelurahan Sembayat Mulyadi (51) dan Indi (35) digelar perdana di Pengadilan Negeri Tais, Selasa 17 Maret 2024.

Dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup ini, terlihat JK didampingi oleh UPTD PPA Dinas DPA3&KB dan kuasa hukumnya dari LBH Narendradhipa. 

BACA JUGA:Warga Padang Serai Titip Harapan ke Pasangan DISUKA: Insya Allah Pimpin Kota Bengkulu

Dalam sidang juga turut dihadiri oleh kedua orang saksi korban penganiayaan berat Mulyadi dan Indi, setelah pulih dari luka bacok yang dialaminya awal Agustus yang lalu.

Agenda sidang terhadap JK (16) yang digelar perdana hari ini, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Imbau Masyarakat Cermat Periksa Makanan dan Obat Sebelum Dikonsumsi

"Hari ini agenda sidang perdana JK, atas kasus penganiayaan berat," kata JPU Eko Darmansyah. 

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Seluma, Eko Darmansyah, sidang perdana yang digelar ini sempat alot. 

BACA JUGA:2 Ekor Kambing Milik Warga Padang Pelawi Mati Diduga Diterkam Harimau

Namun tetap berjalan lancar, karena pihak korban ingin tetap melanjutkan perkara di persidangan. Walaupun di depan hakim sepakat berdamai, tetapi proses hukum tetap berjalan.

"Iya memang tadi sempat alot. Karena pihak tersangka dalam sidang tadi tetap berupaya berdamai. Namun pihak korban mengiyakan sepakat berdamai, tapi proses hukum tetap lanjut. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim," terang JPU Eko Darmansyah. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Finalisasi Persiapan Rakor Pembudayaan Literasi dan Kreativitas Nasional 2024

Dalam kasus ini, perbuatan yang dilakukan oleh JK.Didakwa pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses sidang pembuktian dan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: