APDESI Seluma Minta Gaji Kades dan Perangkat Desa Segera Disetarakan Eselon IIA
APDESI wilayah Kabupaten Seluma, meminta Pemkab segera menyetarakan gaji kades dan perangkat desa dengan pejabat eselon IIA.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Anggaran alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp53 miliar tidak cukup untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat sampai Desember 2024.
Morat-maritnya manajemen keuangan Kabupaten Seluma tersebut berdampak pada penghasilan tetap Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Seluma, yang belum bisa setara dengan eselon IIA.
BACA JUGA:Program Satu Tahfiz Satu Desa dan Kelurahan Pemprov Bengkulu Segera Diluncurkan
Padahal dalam PP 11 tahun 2019, seorang Kades paling sedikit menerima gaji setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Oleh sebab itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma meminta Pemkab segera menerapkan aturan tersebut dan menyetarakan gaji Kades serta perangkat desa dengan eselon IIA.
BACA JUGA:Bantu Kembangkan Fasilitas Umum, Pemkot Bengkulu Minta Developer Segera Serahkan PSU
"Kabupaten lainnya telah menerapkan PP jauh sebelum Seluma. Namun di Kabupaten Seluma baru tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September ini," ujar Sekretaris APDESI Seluma, Sarjono.
Alasan lain belum sepenuhnya diterapkan PP 11 tahun 2019 ini, karena pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai bulan September.
BACA JUGA:98 Guru PPPK Formasi 2023 Resmi Terima SK dari Gubernur Rohidin Mersyah
Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024 ini belum diketahui dengan jelas mengingat sampai detik ini APBD Perubahan belum disetujui dari anggota DPRD periode sebelumnya.
Terlebih DPRD Seluma saat ini belum bisa menyetujui dan melakukan pembahasan APBD perubahan, sehingga pengesahannya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Kita belum tahu aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar. Kenapa bisa kalah dengan kabupaten kota lainnya," sampainya.
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi Berhasil, Provinsi Bengkulu Terbaik se-Sumatera
"Dalam pasal 18 poin A sampai C sudah cukup jelas. Termasuk juga nomor 3 dan 4 dalam PP NO 11 tahun 2019 tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: