APDESI Seluma Minta Gaji Kades dan Perangkat Desa Segera Disetarakan Eselon IIA
APDESI wilayah Kabupaten Seluma, meminta Pemkab segera menyetarakan gaji kades dan perangkat desa dengan pejabat eselon IIA.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Diketahui, saat ini hanya Kabupaten Seluma yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini.
BACA JUGA:13 SMP di Seluma Masih dalam Proses Perbaikan, Target Rampung Desember
Setidaknya jika sudah disetarakan dengan IIA ini, maka penghasilan tetap Kades dan perangkat minimal Rp 2.224.000 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
"Ini sudah jelas penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD," tutupnya.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: