KPU

Digelar Bulan Ini, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Nikah Massal untuk 10 Pasangan

Digelar Bulan Ini, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Nikah Massal untuk 10 Pasangan

Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) menggelar program nikah massal untuk 10 pasangan calon pengantin dari kalangan kurang mampu pada September 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) menggelar program nikah massal untuk 10 pasangan calon pengantin dari kalangan kurang mampu pada September 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Hj. Dewi Dharma, M.Si., mengatakan, pendaftaran nikah massal ini dibuka sampai 21 September 2024.

BACA JUGA:Pemdes Taba Lubuk Puding Gelar Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Diketahui sebelumnya program ini sempat tertunda karena persoalan teknis dan anggaran. Dimana awalnya direncanakan pada Agustus 2024.

"Kesulitan dalam hal anggaran menjadi faktor utama keterlambatan ini. Meski demikian, berbagai persiapan yang berkaitan dengan acara tersebut telah dilakukan dengan baik," kata Kepala Dinas DP3AP2KB, Dewi Dharma.

BACA JUGA:Hewan Ternak Warga Seluma Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Bengkulu Pasang Jebakan

Tambah Dewi, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempersiapkan 10 penghulu untuk pelaksanaan program nikah massal.

Nikah massal sendiri akan dilangsungkan di Pendopo Balai Kota Merah Putih di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Pokdarkamtibmas dan KBPP Polri Deklarasi Dukungan ke Rohidin Mersyah-Meriani

Penyelenggaraan di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat.

Pemkot Bengkulu juga memberikan berbagai fasiltas untuk peserta program nikah massal berupa baju pengantin, mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri.

BACA JUGA:Bupati: Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW, Membangun Kaur yang Akhlakul Karimah

"Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili KTP," tambahnya.

Lanjut Dewi, persyaratan bagi calon pengantin yang ingin ikut program nikah massal nantinya yaitu kartu keluarga (KK), kartu tanda tanda penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta melampirkan akta cerai atau kematian untuk yang berstatus janda atau duda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: