KPU

Simpatisan Romer Minta Bupati Segera Cabut SK Kades yang Terlibat Politik Praktis

Simpatisan Romer Minta Bupati Segera Cabut SK Kades yang Terlibat Politik Praktis

Rozi Irawan, salah satu simpatisan Romer pun meminta agar Mendagri segera memerintahkan Bupati untuk memberikan sanksi tegas yaitu pencabutan SK Kepala Desa.--(Sumber Foto: Oki/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Simpatisan Rohidin-Meriani (Romer) meminta Mendagri segera memerintahkan Bupati-Bupati di Provinsi BENGKULU agar memberikan sanksi pemberhentian terhadap oknum kades yang melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu paslon di Pilgub BENGKULU 2024.

Hal ini terkait dengan ketidaknetralan oknum Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Provinsi Bengkulu yang ikut serta dan mendukung salah satu paslon di Pilgub tahun ini.

BACA JUGA:Ide Visioner Paslon DISUKA: Jadikan Pulau Tikus Destinasi Wisata Sekelas Gili Trawangan Lombok

Dimana sejumlah oknum Kades ikut dalam acara konsolidasi rakyat Helmi-Mian pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, beberapa waktu yang lalu.

Rozi Irawan, salah satu simpatisan Romer pun meminta agar Mendagri segera memerintahkan Bupati untuk memberikan sanksi tegas yaitu pencabutan SK Kepala Desa.

BACA JUGA:100 Mahasiswa Terima Beasiswa Pemprov Bengkulu Rp1,5 Juta, Ini Pesan Gubernur Rohidin

"Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa tersebut. Kami simpatisan Romer meminta Kemendagri agar mencabut SK Kades yang terlibat politik praktis," ujarnya. 

BACA JUGA:2 Motor Milik Mahasiswi di Jalan Hibrida Digasak Pencuri, Aksinya Terekam CCTV

Pasalnya, tambah Rozi, Kades yang terlibat politik praktis melanggar Undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf g yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian pasal 29 huruf j menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 Bulan Penjara

Jika kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, Rozi menyebut bahwa bukan tidak mungkin pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor KPU, Bawaslu, hingga kantor Kementrian Dalam Negeri.

(Oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: