KPU

Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2022, Ahmad Soepriadi selaku Mantan Kepala SMK IT Al-Malik divonis 4 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2022, Ahmad Soepriadi selaku Mantan Kepala SMK IT Al-Malik divonis 4 tahun penjara.

Amar putusan terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol dalam sidang yang digelar pada Kamis 19 September 2024.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan denda R200 juta subsidair 2 bulan, dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp323 Juta jika tidak maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:6 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut, Kamu Perlu Tahu Ini

BACA JUGA:Kota Bengkulu Punya Wisata Alam dan Sejarah Terbaik, DISUKA Siapkan Kereta Gantung Tarik Wisatawan

Diterangkan dalam amar putusan, terdakwa diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kuasanya sebagai kepala sekolah dengan menyelewengkan dana BOS.

Terdakwa memalsukan data siswa penerima Dana BOS yang dimasukkan kedalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Jenis Buah yang Bagus Digunakan untuk Perawatan Wajah, Paling Jitu Pakai Lemon dan Timun

BACA JUGA:Cek 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Mengurangi Jerawat hingga Menyembuhkan Luka Bakar

Sementara itu, putusan tersebut turun dari tuntutan terdakwa sebelumnya, dimana JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Dan juga harus membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp323 juta.

BACA JUGA:Wajib Bersihkan Luka Sesegera Mungkin, Ini 5 Cara Mudah Mencegah Munculnya Bisul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: