Gelapkan Uang Perusahaan, 3 Karyawan Diperiksa
BETVNEWS.- Tiga warga Kota Mukomuko kabupaten Mukomuko, masing-masing berinisial S-H, U-I dan S-I harus berurusan dengan kepolisian. Karyawan telepon selular tersebut dilaporkan telah menggelapkan sejumlah uang perusahaan dimana mereka bekerja. Dijelaskan AKP Ahmad Muzrin Musni selaku kasat Reskrim Polres Mukomuko mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan ini sudah berlangsung sejak awal tahun lalu hingga saat ini dengan besaran nilai lebih dari Rp. 200 juta. “Dari laporan yang kita terima diduga penggelapan ini sudah berlangsung sejak awal tahun lalu,” jelas Kasat. Ditambahkannya untuk sementara pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih melakukan pemeriksaaan intensif kepada beberapa orang yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Sementara kita sudah memeriksa 3 karyawan dan satu pimpinannya dan untuk sementara belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya.” tutup Muzni. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: