KPU

114 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi

114 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi

Sebanyak 114 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dimutasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) kompleks Kantor Gubernur Bengkulu pada Jumat, 20 September 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 114 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU dimutasi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) kompleks Kantor Gubernur BENGKULU pada Jumat, 20 September 2024.

Pelantikan ini mencakup 3 pejabat eselon II, 46 pejabat eselon III, dan 64 pejabat eselon IV dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Bengkulu, yang sebagian besar merupakan penjabat yang dikukuhkan seiring dengan adanya perubahan nomenklatur.

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Gubernur Rohidin Kepada Duta Petani Milenial Bengkulu

BACA JUGA:Visi DISUKA Majukan Pariwisata Kota Bengkulu Dinilai Psikolog Beri Kesehatan Mental untuk Masyarakat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa pelantikan ini dilakukan terkait lahirnya OPD baru dan perubahan nomenklatur.

Badan Pendapatan Daerah kini telah berdiri sendiri, sebelumnya bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kini bertransformasi menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Juga, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bengkulu mengalami penyesuaian, serta RSUD M. Yunus kini berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

"Oleh karena itu ada nonmenklatur baru secara otomatis juga berpengaruh terhadap SDM yang mengisi jabatan di OPD tersebut. Maka dari itu dilakukan pelantikan dan pengukuhan," ungkap Sekda.

BACA JUGA:Kebiasaan Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyaman di Malam Hari, Coba Lakukan

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tegaskan Polri Netral, Sanksi Bagi Anggota yang Melanggar

Isnan menegaskan bahwa mutasi ini telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena syarat mutasi menjelang Pilkada. 

"Kami telah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, yang menyatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan Pilkada tidak boleh melakukan mutasi tanpa izin," ujar Isnan.

Ia menambahkan, mutasi adalah hal biasa dalam lembaga pemerintahan untuk penyegaran dan pengisian kekosongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: