KPU

1 Pejabat Kemendagri dan 4 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Bertugas Usai Terima SK Pjs Bupati

1 Pejabat Kemendagri dan 4 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Bertugas Usai Terima SK Pjs Bupati

5 pejabat sementara (Pjs) Bupati resmi dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Selasa, 24 September 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 5 pejabat sementara (Pjs) Bupati resmi dikukuhkan oleh Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah di Balai Raya Semarak BENGKULU pada Selasa, 24 September 2024.

Mereka adalah Andi Muhammad Yusuf, Kapus Strategi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa Kemendagri, yang menerima SK sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Hilangkan Stigma Negatif, Gubernur Rohidin Dukung Pertumbuhan Biliar di Bengkulu

Empat lainnya dari Pemprov Bengkulu adalah Sisardi, Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik, yang menjabat sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan; Meri Sasdi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sebagai Pjs Bupati Seluma.

Lalu, Herwan Antoni, Kepala Pelaksanaan BPBD, sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong; dan M. Rizon, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, sebagai Pjs Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Malam Pengundian Nomor Urut, Kapolda Bengkulu Ajak Kedua Paslon Gubernur dan Wagub Nyanyi Bareng

Setelah pengukuhan, lima Pjs Bupati akan mulai bertugas dari 25 September hingga 23 November 2024, selama Bupati definitif cuti untuk mengikuti Pilkada.

Dalam keputusan Kemendagri RI Nomor 100.2.4.3/3798/2024 tertanggal 19 September, juga tercantum perpanjangan masa tugas Walikota Kota Bengkulu, Arif Gunadi.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Hadiri Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Gubernur Bengkulu 2024

Gubernur Rohidin Mersyah menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat. Ia berharap para Pjs dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya.

"Semoga bisa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya," sampainya.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: