KPU

Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024

Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Hj. Dewi Dharma, M.Si.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) memperpanjang pendaftran program nikah massal yang diperuntukkan bagi 10 pasangan calon pengantin dari kalangan kurang mampu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Hj. Dewi Dharma, M.Si., mengatakan, pendaftaran ini dibuka lagi sampai 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Motor Beserta STNK Milik Mahasiswa Asal Lebong Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

Dimana sebelumnya sempat tertunda karena belum adanya yang  mendaftar, pahagal nikah massal ini seyogyanya direncanakan pada 26 September 2024.

"Program nikah masal gratis kita perpanjang lagi hingga minggu kedua Oktober 2024, jika nanti pesertanya sudah mencukupi, sembilan orang minimal tidak mesti harus sepuluh, kalau masih tidak mencukupi juga maka akan kita musywarahkan lagi," kata Kepala Dinas DP3AP2KB, Dewi Dharma Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Raperda RTRW Segera Selesai untuk Permudah Investasi

Tambah Dewi, untuk pelaksanaan program nikah massal pihaknya bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempersiapkan 10 penghulu.

Nikah massal sendiri akan dilangsungkan di Pendopo Balai Kota Merah Putih di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu

Penyelenggaraan di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Cegah Pencucian Uang, KPU Gandeng KAP Audit Dana Kampanye Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu

Pemkot Bengkulu juga memberikan berbagai fasiltas untuk peserta program nikah massal berupa baju pengantin, mas kawin gratis berupa seperangkat alat salat, serta menyerahkan akta nikah yang merupakan jaminan bagi suami istri.

"Kita sudah mensosilisasikan kepada setial kecamatan agar menyampaikan kepada warganya terkait program ini. Masyarakat bisa langsung mendaftar ke kantor kecamatan sesuai dengan domisili KTP" tambahnya.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Paslon dan Parpol Patuhi Zona APK

Lanjut Dewi, persyaratan bagi calon pengantin yang ingin ikut program nikah massal nantinya yaitu kartu keluarga (KK), kartu tanda tanda penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta melampirkan akta cerai atau kematian untuk yang berstatus janda atau duda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: