KPU

Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jelang Pilkada

Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jelang Pilkada

BETVNEWS,- Incumbent yang kembali maju pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pada pejabat atau ASN nya, terhitung 6 bulan sebelum jadwal penetapan calon. Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, telah mengirimkan surat himbauan kepada Bupati Bengkulu Utara, yang dikabarkan kembali maju pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 mendatang. Divisi penindakan Bawaslu Bengkulu Utara Tugiran mengatakan, dasar hukum atas perihal tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Kemudian, peraturan KPU RI nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan hadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. "Penetapan calon sesuai tahapan, itu di tanggal 8 bulan Juli, jadi tertanggal 8 Januari 2020, Bupati yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tidak boleh melakukan mutasi jabatan ASN-nya," ungkapnya. Surat himbauan tersebut, telah dilayangkan sejak 14 Oktober lalu. Pihaknya selaku pengawasan, akan melakukan pengawasan terhadap regulasi tersebut. "Kami akan melakukan pengawasan tentunya, agar tidak terjadi hal demikian yang melanggar aturan dari UU yang sudah ditetapkan dan," katanya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: