Kasus Korupsi, Mulya Wardana Dituntut 5 Tahun Penjara
BETVNEWS,- Mantan plt kepala dinas kesehatan, Mulya Wardana Rabu (30/10) pagi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. "Mulya Wardana terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e undang - undang tindak pidana korupsi." ucap Juanda Panjaitan di dalam persidangan. Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Slamet Suripto menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 13 november dengan agenda pledoi. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Jecky Hariyanto mengatakan tuntuan pidana 5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya merupakan hak dari Jaksa Penuntut Umum. Namun yang perlu digaris bawahi didalam tuntutan jaksa soal adanya perintah kliennya kepada Fintor Gunanda, pihaknya tidak secara jelas bukti seperti apa yang dimaksud oleh jaksa. "Dituntutan jaksa tidak dak ada satupun bukti yang menjelaskan seperti apa bentuk perintah mulya wardana kepada Fintor Gunanda sehingga dirinya menilai jaksa memberikan tuntutan tidak sesuai fakta dipersidangan,” terangnya. (arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: