Tahun 2020, Gaji Perangkat Desa di Seluma Setara PNS Gol II A
BETVNEWS,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Pembayaran gaji perangkat desa ini, akan dibayar melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dengan besaran untuk kepala Desa Rp 2,4 Juta, Sekretaris Desa Rp 2,2 Juta, dan Perangkat Desa Rp 2 Juta. Dan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. "Sesuai dengan edaran tersebut, kita memang harus melakukan pembayaran gaji perangkat desa setara dengan ASN Gol II A," ungkap Irihadi Sekda Seluma, Jumat (01/11). Pemerintah Kabupaten Seluma, saat ini masih akan merubah Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup terkait dengan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa. Sehingga pembayaran gaji sesuai dengan Gol II A, akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. "Kita masih akan merubah Perda dan Perbup terlebih dahulu, sehingga nanti akan kita terapkan pada tahun 2020 mendatang," lanjutnya. Sementara itu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, Herwan Mezi mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Pemda Seluma, sudah tidak permasalahan terkait dengan kenaikan gaji perangkat desa, saat ini tengah menunggu proses perubahan Perda dan Perbup. "Menurut Pemda Seluma, pihaknya akan akomodir soal kenaikan gaji tersebut, dan tidak persoalan terkait dengan pembayaran gaji setara dengan Gol II A," sampainya. (Wizon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: