KPU

Nasib Kepala Desa Dusun Baru Akan Kembali Dibahas Usai Sanksi Selesai

Nasib Kepala Desa Dusun Baru Akan Kembali Dibahas Usai Sanksi Selesai

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Nasib Ibrani Kepala Desa (Kades) nonaktif Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo akan dibahas lagi nanti setelah sanksi pemberhentiannya berakhir.

Dalam waktu dekat, Pemkab Seluma akan membahas apakah Ibran akan diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kades Dusun Baru. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, saat ini Pemkab Seluma sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Ibran selama enam bulan.

Dimana sanksi pemberhentian sementara ini akan berakhir pada Desember mendatang.

BACA JUGA:Donni Swabuana 'Pulang Kampung' Jabat Pj Sekda Kabupaten Lebong

Setelah masa pemberhentian sementaranya selesai, Pemkab Seluma akan membahasnya kembali dengan mempertimbangkan apakah layak diaktifkan kembali atau justru diberhentikan secara permanen sebagai Kades Dusun Baru.

"Untuk saat ini statusnya masih nonaktif. Karena diberhentikan sementara selama 6 bulan serta sanksinya akan berakhir pada Desember nanti. Setelah itu baru akan kami tetapkan nasih Ibran selanjutnya," kata Nopetri Elmanto kemarin, Senin 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Talo Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Lanjut Kadis PMD, meskipun Ibran diberhentikan, pemerintahan di Desa Dusun Baru tetap berjalan. 

Hal ini karena Pemkab Seluma sudah menunjuk Sekdes Hardiansyah sebagai Pjs Kades Dusun Baru selama kades Ibran diberhentikan sementara dari jabatannya.

BACA JUGA:Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Rutin Lakukan Pengawasan Terhadap Pabrik di Seluma

"Untuk pemerintahan di Dusun Baru tetap berjalan serta tidak ada kendala. Karena Sekdes Dusun Baru ditunjuk sebagai Pjs Kades," ujarnya. 

Seperti diketahui, Ibran diberhentikan sementara karena polemik yang terjadi di Desa Dusun Baru atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Ibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: