KPU

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyerangan di Jalan Kapuas, Diduga Motif Dendam

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyerangan di Jalan Kapuas, Diduga Motif Dendam

Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus penyerangan warga di Jalan Kapuas 4 Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu pada 24 Agustus 2024 lalu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Talo Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Ia melanjutkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka didapat bahwa penyerangan itu berawal saat para pelaku terlibat keributan dengan korban dan rekan-rekannya.

Karena masih dendam, selanjutnya para pelaku menyusun strategi untuk melakukan penyerangan terhadap korban dan rekan-rekannya.

BACA JUGA:Gadaikan BPKB Mobil Tanpa Izin, Seorang Kakak di Bengkulu Dipolisikan Adik Sendiri

"Kronologinya diawali dengan keributan yang terjadi antara geng Wagana dan tim lainya, dari sanalah pertikaian terjadi. Tim Wagana menyusun siasat dan merencanakan penganiayaan hingga peristiwa di jalan Kapuas terjadi dan dilakukannya operasi penangkapan," tutup Deddy.

BACA JUGA:Ini 3 Cara Mengatasi Asam Lambung dengan Kunyit, Dijamin Langsung Sembuh

Untuk diketahui, sebelumnya warga Kota Bengkulu dihebohkan dengan aksi penyerangan yang dilakukan geng motor terhadap sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di Jalan Kapuas 4.

Gerombolan geng motor ini lalu datang dan menyerang anak muda yang sedang nongkrong tersebut, dengan menggunakan tangan kosong maupun menggunakan senjata tajam.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: