KPU

Rusak Bunga Rafflesia Arnoldi Bisa Dipidana

Rusak Bunga Rafflesia Arnoldi Bisa Dipidana

BETVNEWS - Bunga endemik khas Bengkulu, Rafflesia Arnoldi kembali mekar sempurna di kawasan hutan Desa Simpang Kecamatan Seluma Utara. Penampakan bunga langka ini menjadi perhatian bagi masyarakat tersendiri, bahkan sudah ratusan orang telah berkunjung ke lokasi puspa dilindungi tersebut. Kaur Pemanfaatan Hutan dan Konservasi BKSDA Bengkulu, Rustam Erlangga mengatakan bahwa bunga tersebut keberadaannya dilindungi. Ia pun mengingatkan masyarakat tidak merusak bunga tersebut. "Yang pastinya itukan bunga yang langka, kita sama-sama mengetahui bahwa puspa tersebut jarang sekali tumbuh, oleh karena itu jangan sampai masyarakat merusaknya," sampainya. Bunga yang hanya terdapat di Provinsi Bengkulu tersebut, biasanya dapat ditemukan di kawasan hutan lindung perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kepahiang, serta dikawasan hutan Kemumu Bengkulu Utara. "Sebenarnya ini memang bukan kali pertama bunga tersebut tumbuh di Seluma, untuk disini saja yang diketahui sudah dua kali, bunga tersebut juga pernah ditemui di Desa Pagar Kecamatan Ulu Talo," lanjutnya. Karena bunga tersebut merupakan salah satu bunga yang dilindungi oleh Undang-undang, maka siapa saja dengan sengaja merusak, atau memindahkan atau dengan sengaja mengambil dan memotong bunga tersebut maka akan berususan dengan pidana. "Yang jelas jangan dirusak, mari kita jaga bunga khas Bengkulu tersebut, karena jika ketahuan merusak maka akan dikenakan pidana," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: