CPNS Mukomuko Wajib Mengabdi 10 Tahun
BETVNEWS - Angka pengajuan pindah tugas ke luar daerah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terhitung hingga September kemarin sebanyak 30 orang. Angka ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan jumlah angka ASN yang pindah ke Kabupaten Mukomuko dengan jumlah hanya 9 orang. Artinya bila setiap tahun jumlah ASN yang keluar tidak dibarengi dengan jumlah ASN yang masuk, maka Kabupaten Mukomuko akan selalu kekurangan ASN setiap tahunnya. Hal inilah yang menjadi dasar pengajuan kuota CPNS sebanyak 150 orang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko tempo hari, meskipun yang diakomodir hanya 70 orang saja. “Tahun ini grafik ASN yang pindah menurun, dan secara umum ASN yang pindah didominasi oleh keluarga dari anggota TNI dan Polri yang mengajukan pindah tugas dengan asalan ikut suami pindah tugas, dan beberapa alasan lainnya,” jelas Sekretaris BKPSDM Mukomuko, Edi Suntono. Ditambahkannya, penurunan jumlah ASN yang pindah tugas ini juga dipengaruhi oleh lebih ketatnya aturan dalam proses pindah tugas keluar daerah. Pasalnya saat ini daerah tujuan pindah harus menyetujui terlebih dahulu, apakah memang dibutuhkan atau tidak. “Lebih ketatnya persyaratan untuk pindah keluar daerah menjadi faktor utama menurunnya angka ASN yang pindah, selain itu dalam penerimaan CPNS tahun ini akan kita masukan syarat pengajuan pindah hanya diperbolehkan setelah mengabdi selama 10 tahun, untuk mencegah pengajuan pindah bagi para ASN baru nantinya," tandasnya. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: