Edar dan Pakai Sabu, Pasutri dan Kaki Tangannya Diringkus Polda Bengkulu
Lantaran kedapatan menyimpan serta mengedarkan enam paket narkotika golongan satu jenis sabu, A-F (25) dan R-F (41) pasangan suami istri dan kaki tangannya berinisial N-R (46) warga Desa Lubuk Kembang dan Kepala Siring Rejang Lebong diringkus polisi.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BACA JUGA:Asam Urat Coba Atasi dengan Ragam Minuman Herbal Ini, Apa Saja? Cek di Sini Daftarnya
BACA JUGA:Gigi Kotor hingga Gusi Bengkak, Ini 5 Penyebab Sakit Gigi pada Anak
Diketahui ketiga pelaku ini merupakan residivis narkoba tahun 2014 dan 2018 lalu dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini ketiga pelaku dikenakan pasal 114 dan 132 serta 114 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: