Dugaan Korupsi Perumahan BTN Desa Taba Jambu, Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan 1 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah menetapkan R-Z yang merupakan karyawan salah satu Bank di Bengkulu, sebagai tersangka.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BENGKULU Tengah saat ini telah menetapkan R-Z yang merupakan karyawan salah satu Bank di BENGKULU, sebagai tersangka.
R-Z menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan pembebasan lahan tahun 2018-2019 Bank BTN di Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berada di Desa Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikelolah oleh PT. Asisya Catur Persada.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH mengatakan, setelah dilakukan penyidikan pihaknya menetapkan R-Z bertugas sebagai analis kredit sebagai tersangka.
BACA JUGA:4 Resep Membuat Olahan Tahu Putih Enak dan Bikin Nagih, Cobain Sup Ini
BACA JUGA:Tahun 2025, Dinas Perikanan Seluma Dapat Kucuran DAK Rp9,8 Miliar
“Memang benar saat ini kita sudah menetapkan R-Z sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, saat ini memang R-Z belum ditahan, namun yang bersangkutan masih koorperatif,” kata Firman Halawa, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Realisasi Investasi Kabupaten Seluma Triwulan II Capai Rp121 Miliar
BACA JUGA:Ini 5 Pantangan Makanan dan Minuman saat Sakit Gigi, Salah Satunya Daging, Cek yang Lain
Sementara itu Kasintel Kejari Bengkulu Tengah Marjek menyampaikan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka yang berperan dalam kasus ini.
“Kalau untuk tersangka baru tentu sangat mungkin sekali adanya tambahan, saat ini kami masih terus menganalisa dan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini 6 Cara Mencegah Sakit Gigi pada Anak, Salah Satunya Hindari Makanan Manis
BACA JUGA:DISUKA Komitmen Bangun Kota Bengkulu Tanpa Utang
Kejari Bengkulu Tengah akan segera menyelesaikan berkas tersangka dan akan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara sekarang pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara (KN) dari BPKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: