KPU

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pendataan APK Paslon yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Pendataan APK Paslon yang Melanggar Aturan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BACA JUGA:Pujakesuma Bengkulu Dukung Paslon DISUKA, Sebut Bisa Mengayomi Semua Budaya di Kota Bengkulu

Lalu untuk pemasangan APK di lahan pribadi atau milik badan swasta diperbolehkan jika disertai izin tertulis dari pemilik.  

"Nantinya peserta pemilu bertanggung jawab atas pemasangan dan wajib membersihkan APK mereka paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Anggi.

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: