Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Digelar 10 Oktober
Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang akan segera memasuki agenda keterangan dari terdakwa. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang akan segera memasuki agenda keterangan dari terdakwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika SH, MH, bahwa pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
BACA JUGA:Ikatan Keluarga Mukomuko Selatan Bulatkan Suara Dukung DISUKA
"Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari ketiga terdakwa, akan dilangsungkan pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," sampai Nanda Handika, Selasa 8 Oktober 2024.
Diketahui, dalam kasus korupsi ini menyeret 3 orang terdakwa, yakni mantan kepala sekolah MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan Bendahara Eka Puspa Dewi dan mantan kepala Tata Usaha (TU) Ujang Supardi.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-48 Kota Argamakmur
Untuk mengahadapi sidang tersebut, Penasihat Hukum Abdul Munir, M Amirul Riansyah, mengatakan pada sidang yang beragendakan keterangan dari terdakwa, kliennya akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.
"Ya, memang pada sidang selanjutnya para terdakwa akan memberikan keterangan dan klien saya akan memberikan keterangan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar M Amirul Riansyah.
BACA JUGA:Warga Kaur Ubah Arah Dukungan di Pilgub Bengkulu, dari Helmi-Mian ke Rohidin-Meriani
Selaras dengan terdakwa Abdul Munir, Penasihat Hukum mantan kepala TU Ujang Supardi, Redo Frengki SH, MH, menuturkan bahwa kliennya akan mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang ikut terlibat menikmatinya.
"Sidang selanjutnya, klien kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dan kemana saja dana BOS yang mereka terima mengalir," jelas Redo Frengki.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Tengah Wajib Cuti Tanpa Tanggungan Negara Saat Ikut Kampanye
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang pada 10 September 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: