Marzuki Menangi Pilkades Tumbuan
BETVNEWS,- Sengketa Pilkades di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, antara Marzuki dan Hadi Kisworo menemui titik terang. Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) yang berasal dari dimasing-masing desa dimana mereka tinggal, Marzuki calon kades nomor urut 3 ini mendapatkan sebanyak 385 suara. Sementara lawannya Hadi Kisworo calon kades nomor 4 dari dusun satu, hanya mengantongi 322 suara. Wanharudin Camat Lubuk Sandi menjelaskan, bahwa berdasarkan Perbup yang ada jika ada calon yang memiliki suara yang sama, maka penentuan kemenangan ditentukan pada jumlah pemilih disetiap DPT Dusun masing-masing. "Sebenarnya hal ini sudah dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan Perbup itu sudah jelas penentuan pemenang harus berdasarkan DPT pada setiap dusun tempat tinggal," ungkapnya. Dari hasil mediasi yang dilakukan, dimana dalam mediasi ini dihadiri oleh Asisten I Pemda Seluma dan Kabag Hukum, bahwa sudah ditegaskan bahwa calon kades nomor urut 3 atas nama Marzuki sudah dapat dipastikan keluar sebagai pemenang. "Yang jelas kita sudah mengetahui siapa pemenang, jadi kita akan tetap lanjutkan prosesnya sampai dengan pelaksanaan," ungkapnya. Hadi Kisworo Gugat ke PTUN Ditemui terpisah, calon kepala desa nomor urut empat Hadi Kisworo mengaku belum menerima keputusan tersebut. Selain memang suara yang sama menurutnya di tempat dirinya tinggal di dusun satu, banyak yang tidak dapat menggunakan hak suaranya lantaran kerja. "Jujur saya bersama tim tidak menerima keputusan tersebut, kami merasa bahwa perbup tersebut merugikan untuk kami," ujar Hadi Kisworo. Hadi Kisworo mengungkapkan bahwa dirinya akan berkomunikasi terlebih dahulu, baik itu bersama para pendukungnya maupun kepada keluarga, bahwa akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Masih saya koordinasikan dulu, yang jelas mungkin kita akan lakukan gugatan ke PTUN. Usaha dulu karena memang kita tidak dapat menerima," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: