KPU

Passing Grade Seleksi CPNS 2019 Diturunkan

Passing Grade Seleksi CPNS 2019 Diturunkan

BETVNEWS, - Peserta seleksi CPNS tahun ini boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menurunkan passing grade atau nilai ambang batas yang harus dipenuhi pada pengadaan CPNS tahun 2019 ini. Terkhusus untuk Seleksi Kompetisi Dasar (SKD). Berdasarkan Permen PAN-RB nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS tahun 2019, untuk Tes Karateristik Pribadi (TKP) nilai minimal yang harus dipenuhi peserta yaitu 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 65. Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018. Nilai ambang batas SKD untuk TKP adalah 143, TIU 80 dan TWK adalah 75. Kabid Pengadaan Pegawai, Mutasi dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Adib Ropik, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima aturan terbaru tersebut. "Dalam aturan baru, yakni pasal 3 Permen PAN-RB nomor 24 tahun 2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK, " kata Ropik. Dikatakan Ropik, penurunan passing grade kemungkinan dilakukan karena berkaca pada pengalaman seleksi CPNS tahun lalu. Saat itu, banyak peserta yang tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan. Kejadian itu terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia. "Contohnya untuk Kabupaten Lebong pada seleksi tahun 2018 hanya ada 11 dari 2.992 peserta yang terdaftar, " tambah Ropik. Dilanjutkan Ropik, khusus untuk peserta penyandang disabilitas, nilai komulatif SKD paling rendah yaitu 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. "Nantinya peserta yang dinyatakan lulus dalam tes SKD akan kembali mengikuti tes selanjutnya yaitu SKB (Seleksi Kompetisi Bidang, red), " demikian Ropik.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: