KPU

UNIB Sikapi Persoalan Beasiswa KIP Kuliah yang Tengah Berkembang di Masyarakat

UNIB Sikapi Persoalan Beasiswa KIP Kuliah yang Tengah Berkembang di Masyarakat

Universitas Bengkulu (UNIB) akhirnya angkat bicara menyikapi persoalan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tengah berkembang di masyarakat Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Universitas BENGKULU (UNIB) akhirnya angkat bicara menyikapi persoalan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tengah berkembang di masyarakat Provinsi BENGKULU

Persoalan KIP Kuliah yang berkembang di masyarakat saat ini mulai kasus viral  mahasiswa UNIB yang diduga penerimaan beasiswa KIP Kuliah tetapi tidak tetap sasaran karena dinilai memiliki mobil dan handphone mahal. 

BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Sementara yang lebih miris persoalan KIP di Bengkulu juga diduga dilakukan untuk kepentingan politik dalam pemenangan Kepala daerah di Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Dinas Kelautan dan Perikanan Kaur Ajukan Bantuan Rumpun Ikan ke DKP Bengkulu

Menyikapi kondisi terkini terkait informasi yang sedang viral tentang penerima KIP Kuliah di Universitas Bengkulu, kami Universitas Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah Universitas Bengkulu wajib mentaati semua peraturan sebagai mahasiswa Universitas Bengkulu yang tertera pada Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Bengkulu juga sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;

BACA JUGA:Manfaatkan Lingkungan yang Masih Asri, Desa Lubuk Gilang Kembangkan Budidaya Lebah Madu

2. Seleksi KIP Kuliah di Universitas Bengkulu telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan serta kriteria yang sudah ditetapkan sehingga informasi mengenai adanya keterlibatan pihak internal Universitas Bengkulu seperti Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Dosen, Karyawan untuk dapat diluluskan sebagai penerima KIP Kuliah adalah tidak benar;

3. Universitas Bengkulu membuka saluran resmi laporan pengaduan dari masyarakat terkait KIP Kuliah melalui website dan media sosial resmi Universitas Bengkulu sebagai bentuk monitoring dan evaluasi bagi penerima KIP Kuliah, berkala pada setiap semester. Adapun kanal pengaduan silakan laporkan di bit.ly/laporlayakkip2024.

BACA JUGA:Kuota PPPK Pemprov Bengkulu Belum Mampu Menampung Seluruh Honorer, Ini Kata BKD

4. Apabila dari hasil verifikasi dan evaluasi ditemukan penerima KIP Kuliah melakukan pelanggaran/pemalsuan data dan dokumen maka penerima KIP Kuliah tersebut akan dibatalkan/distop sebagai penerima KIP Kuliah Universitas Bengkulu.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: