DPMDS Lebong Ingatkan Desa Terbuka Kelola Dana Desa
BETVNEWS,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong mengingatkan setiap desa untuk mengikuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019, yang mewajibkan publikasi terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dicontohkan Kepala PMDS Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si hal tersebut bisa dilakukan dengan memasang baliho yang memuat rencana hingga realisasi Dana Desa (DD) atau di media lainnya. "Langkah ini penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa," kata Reko. Ditambahkan Reko, transparansi pengelolaan DD merupakan amanat yang dituangkan peraturan menteri. Selain Pemdes wajib memberikan informasi, masyarakat desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan DD tersebut. "Masyarakat harus ikut mengawasi dan pengawal realisasi dana desa ini. Karena bagaimanapun yang mengetahui persis kondisi desa adalah masyarakat itu sendiri," demikian Reko. Terpisah Ketua Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Lebong, Burhandahri mengatakan jika prinsipnya pemerintah desa siap dalam mensosialisasikan penggunaan DD. Apalagi hal tersebut sudah dituangkan dalam Permendes PDTT yang artinya wajib untuk diikuti. "Peran serta masyarakat untuk mengawasi pengelolaan DD sangat dibutuhkan untuk tercapainya pembangunan yang bersih dan transparan," singkat Burhan. (D99
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: