Terduga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

BETVNEWS,- Tim opsnal Polsek ratu agung bekerjasama dengan Polsek Seginim, mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinsial A-S warga desa Palak Bengkerung pada Sabtu (16/11) lalu. Pelaku A-S terpaksa diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Uci Apriansyah Putra warga Sawah Lebar Baru yang merupakan teman satu kosan dengannya. Korban yang meninggalkan motor miliknya di kosan, dibawa oleh pelaku dan digadaikan sebesar 10 juta rupiah rupiah. Pelaku mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran kebutuhan ekonomi, dan dirinya meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya atas perbuatannya. "Menyesal bang, saya minta maaf atas perbuatan saya," ujar pelaku. Sementara itu Kapolsek Ratu Agung Iptu Fajri Ameli Putra mengatakan pelaku saat ini sdauh diamankan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan saat ini kita masih melakukan pendalaman," ujar Kapolsek Ratu Agung. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: