KPU

Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar sosialisasi tentang sinergi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Pola Provinsi Bengkulu pada 15 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU menggelar sosialisasi tentang sinergi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Pola Provinsi BENGKULU pada 15 Oktober 2024.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA:Pengusaha Kopi Kepahiang Sebut Tidak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Rohidin

TPPO, atau Human Trafficking, adalah bentuk kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. Pemerintah daerah juga telah menyediakan berbagai layanan, seperti Woman Crisis Center, dan mengembangkan aplikasi SIMPONI, sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.

"Sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dan anak-anak, yang sering mengalami dampak serius seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis," ungkap Khairil.

BACA JUGA:Meningkatkan Mood, Berikut 7 Manfaat Kacang Mete untuk Ibu Hamil Muda

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi masalah ini. 

"Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah isu serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan," ungkap Khairil. 

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Zebra Nala, Polres Bengkulu Selatan Jaring 50 Pelanggar

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang, seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri.

"Pemahaman agama juga sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO," jelasnya.

BACA JUGA:OJK Gandeng Jurnalis Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati. 

Para peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: