2 Pemuda dan 64 Paket Sabu Diamankan Polisi
BETVNEWS,- Tim opsnal polsek Ratu Samban Kota Bengkulu patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, tim berhasil membekuk 2 pengedar narkotika jenis sabu berinisial R-E dan E-D, berikut 64 paket sabu, 4 unit handphone dan 1 timbangan digital pada Minggu (18/11) kemarin. Kapolsek Ratu Samban, Kompol Darno mengatakan, kedua pengedar ini menggunakan sistem peta dengan cara menempelkan Narkoba tersebut menggunakan double tip di tempat-tempat seperti rambu-rambu, papan merek dan lain-lainnya. Pembeli kemudian akan diberi tahu di mana barang yang dipesan ditempelkan. Pihaknya sendiri sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu kos kosan di jalan teratai kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Iptu Wahyu Wijayanta langsung melakukan penggeledahan di kosan tersebut. "Setelah melakukan penggeledahan kita menemukan 63 paket sabu siap edar di dalam tas, serta 1 paket sabu di dalam jaket R-E dan E-D," ujar Kapolsek Ratu Samban. Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada oknum atau orang yang mencurigakan di lingkungannya yang menempelkan barang mirip narkoba, segera memberitahu pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. (Panji Destama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: