KPU

Dugaan Korupsi PAD Mega Mall, Pemkot Bengkulu Serahkan Sepenuhnya ke APH

Dugaan Korupsi PAD Mega Mall, Pemkot Bengkulu Serahkan Sepenuhnya ke APH

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012, Ahmad Kanedi, untuk diperiksa terkait pembangunan Mega Mall yang diduga hingga saat ini tidak ada pemasukan ke kas daerah.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi BENGKULU melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wali Kota BENGKULU periode 2007 hingga 2012, Ahmad Kanedi, untuk diperiksa terkait pembangunan Mega Mall yang diduga hingga saat ini tidak ada pemasukan ke kas daerah.

Bukan hanya mantan Walikota , namun sejumlah mantan pejabat di lingkup Pemkot Bengkulu pun turut dimintai keterangan oleh Kejati Bengkulu.

“Kami mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum terkait bangunan Mega Mall yang diduga tidak melakukan setoran PAD," kata Asisten II Pemkot Bengkulu Sehmi, Rabu 16 Oktober 2024.

Sehmi juga menjelaskan bahwa keberadaan Mega Mall telah memberikan kontribusi terhadap sektor PAD.

“Mega Mall memberikan kontribusi seperti pajak bumi dan bangunan, sektor parkir, dan retribusi sampah," sambungnya.

BACA JUGA:Kemenag Kaur Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah Hari Sabtu-Minggu

BACA JUGA:Kejari Seluma Sebut Beluma Ada Permohonan Penangguhan Penahanan Murman Effendi

Menurutnya, yang sedang ditelusuri saat ini adalah kemungkinan break even point dari hasil penjualan dan pembangunan Mega Mall.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar proses penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: