KPU

Tim Hukum Romer Beri Penjelasan soal Rekaman Suara Cagub Rohidin Mersyah yang Beredar di Medsos

Tim Hukum Romer Beri Penjelasan soal Rekaman Suara Cagub Rohidin Mersyah yang Beredar di Medsos

Sekretaris Tim Hukum Pemenangan Koalisi Partai Romer, Jecky Harianto, SH., M.H, menanggapi laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait rekaman suara paslon Gubernur Rohidin Mersyah, yang beredar di media sosial WhatsApp beberapa hari belakangan ini, R--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Definisi kampanye adalah kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui tawaran visi, misi, dan program dari pasangan calon. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 12 PKPU 13/2024. Dengan demikian, segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka kampanye harus mengacu pada ketentuan ini dan tidak dapat disamakan dengan tindakan lain yang tidak terkait dengan ajakan untuk memilih," tegasnya.

Tim Hukum Pemenangan Partai Koalisi Romer ini juga berharap klarifikasi yang disampaikan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang dihadapi dan menegaskan komitmen Paslon Rohidin Mersyah untuk menjalankan kampanye yang bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: