KPU

Plt Bupati Lebong Laporkan Eks Pj Sekda ke Polda Bengkulu

Plt Bupati Lebong Laporkan Eks Pj Sekda ke Polda Bengkulu

Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, melalui kuasa hukum Aaa Julianda, MH, telah resmi melaporkan eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, melalui kuasa hukum Aan Julianda, MH, telah resmi melaporkan eks Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, ke Polda BENGKULU atas dugaan pencemaran nama baik.

Aan, kuasa hukum Plt Bupati, menjelaskan bahwa tindakan Mahmud Siam yang masih aktif berperan sebagai Pj Sekda meskipun tidak lagi memiliki kewenangan adalah perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA:Cagub Nomor Urut 2 Dituduh Lakukan Politik Uang, Sumardi: Rohidin Suka Borong Jualan, Tidak Ada Ajakan Memilih

"Hingga saat ini, Pj Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal adalah saudara Donni Swabuana," tegas Aan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Aan menyampaikan bahwa tindakan Mahmud Siam dapat mengakibatkan konsekuensi hukum terkait aktivitas pemerintahan di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Tim Hukum Romer Beri Penjelasan soal Rekaman Suara Cagub Rohidin Mersyah yang Beredar di Medsos

 "Kami akan melaporkan saudara Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi, dan tindakan maladministrasi. Sejak 27 September 2024, dia tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda Lebong, tetapi masih melaksanakan kegiatan administrasi dan birokrasi di Pemkab Lebong," ujarnya.

BACA JUGA:BEMG Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar

Aan juga mencatat beberapa tindakan yang dilakukan Mahmud Siam, seperti membuat surat tugas dan menandatangani surat pengumuman penerimaan PPPK Pemkab Lebong pada 14 Oktober kemarin.

Laporan ke Polda Bengkulu mencakup Pasal 310 KUHP junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA:Pekan Pertama Operasi Zebra Nala 2024, Satpantas Polres Rejang Lebong Kedepankan Giat Preemtif

"Mahmud Siam mengatakan di beberapa akun media sosial bahwa Plt Bupati telah melakukan kesewenangan terhadap pemerintahan Kabupaten Lebong," kata Aan.

Selain itu, kuasa hukum Plt Bupati juga melaporkan Mahmud Siam ke Kejati Bengkulu atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian negara, terkait surat perintah tugas dan tanda tangan yang dianggap sebagai tindakan yang bukan kewenangannya. 

BACA JUGA:Penyusunan Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi Bengkulu Periode 2025-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: