KPU

10 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Tuntaskan Pengembalian TGR

10 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Tuntaskan Pengembalian TGR

Pj Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Hendri Donal--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 10 OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten BENGKULU Tengah diminta segera menuntaskan pengembalian tuntutan Gganti ugi (TGR) atas temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dalam pengelolahan keuangan tahun anggaran 2023.

Diketahui untuk TGR yang dibebankan yakni sebesar Rp 4 miliar lebih.

Pj Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Hendri Donal mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 10 Kepala OPD.

Adapun OPD yang diminta mengembalikan TGR adalah Sekretariat DPRD, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian dan lainnya.

BACA JUGA:6 Cara Mengolah Jeruk Lemon Jadi Obat Tradisional, Ampuh Mengatasi Ragam Penyakit

BACA JUGA:6 Makanan Sumber Protein Ini Siap Penuhi Asupan Nutrisi Tubuhmu, Cek Apa Saja!

"Sesuai dengan aturan batas waktu maksimal pengembalian TGR yakni 31 Desember 2024, prihal tersebut wajib dipenuhi oleh 10 OPD tersebut," kata Hendri, Jumat 18 Oktober 2024.

Sementara itu Pj Sekda juga menjelaskan agar pimpinan OPD memanggil ASN yang namanya terlibat dalam TGR tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti.

Perihal adanya pejabat yang sudah pensiun ataupun adanya anggota DPRD terdahulu, agar TGR tetap menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.

"Meskipun dia sudah pensiun atau tidak lagi menjabat dewan, tetap bertanggungjawab dalam pengembalian, sebab yang bersangkutan menggunakan anggaran pada saat itu," jelasnya.

BACA JUGA:6 Manfaat Jeruk Lemon Bagi Kecantikan, Bahan Alami Bikin Wajah Mulus Bebas Noda, Cek Kandungannya

BACA JUGA:Awas! Ini 5 Dampak Kekurangan Protein bagi Tubuh, Bisa Sebabkan Masalah Tubuh Kembang pada Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: