KPU

Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri Soal Pj Sekda Lebong, Ini Hasilnya

Pemprov Bengkulu Konsultasi dengan Kemendagri Soal Pj Sekda Lebong, Ini Hasilnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendra Donan, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU, melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi BENGKULU, Hendra Donan, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Konsultasi ini merupakan respons terhadap surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024, yang mengangkat masalah pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Surat tersebut ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta evaluasi terkait surat penunjukan Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana, yang menggantikan Mahmud Siam.

BACA JUGA:Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma 2009-2011 Diusut Kembali

BACA JUGA:Ibunda Patrice Rio Capela Pilih Dukung Rohidin-Meriani di Pilgub 2024

Hendra Donan menjelaskan bahwa Plt Gubernur telah memberikan jawaban atas surat Mendagri, yang mencakup dasar-dasar penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong, sesuai dengan Perpres Nomor 03 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.

"Kami juga mempertanyakan surat Mendagri tersebut, serta peraturan mengenai perpanjangan Mahmud Siam," ujar Hendra saat dikonfirmasi oleh BETVDISWAY pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa mereka diarahkan oleh Asisten Pribadi Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri.

"Keterangan dari Biro Hukum Kemendagri akan menanggapi surat dari Plt Gubernur dan berpesan agar menjaga kondusivitas di Kabupaten Lebong," ungkapnya.

BACA JUGA:Waka I DPRD Seluma Menolak Gunakan Mobnas, Pilih Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Khas Nusantara! 6 Resep Soto di Indonesia Ini wajib Kamu Coba

Ia menegaskan bahwa penunjukan Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana, telah sesuai dengan Perpres Nomor 03 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

"Kami akan melaporkan hasil konsultasi ini kepada Plt Gubernur. Intinya, tidak ada perubahan, kami masih berpedoman pada aturan dalam penunjukan Pj Sekda. Ke depan, fokus kami adalah menjaga kondusivitas daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: