KPU Kota Bengkulu Temukan APK Paslon Terpasang di Tempat yang Dilarang
Anggi Stephensent, Komisioner KPU Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sedang melakukan evaluasi terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
KPU pun telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan titik lokasi pemasangan APK lengkap dengan beberapa area yang dilarang untuk pemasangan.
Setiap kelurahan memiliki kondisi geografis yang berbeda.
Beberapa kelurahan memiliki lapangan luas sebagai tempat pemasangan, sementara yang lain memiliki pemukiman yang lebih padat, sehingga ruang untuk pemasangan APK menjadi terbatas.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 283.740 Surat Suara Pilgub
BACA JUGA:Kulit Pisang Punya 7 Manfaat yang Baik bagi Kesehatan, Salah Satunya Dapat Membuat Gigi Putih
KPU mencatat adanya beberapa pemasangan APK di lokasi yang melanggar ketentuan dalam SK, seperti di sepanjang wilayah Pantai Panjang dan Tapak Paderi.
"Ketentuan pemasangan APK telah ditetapkan setelah koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pihak kelurahan," ungkap Anggi Stephensent, Komisioner KPU Kota Bengkulu, Senin 21 Oktober 2024.
Dia juga menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan lokasi pemasangan APK sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk lokasi yang tidak diperbolehkan yakni Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, area gedung dan lahan milik pemda atau pusat dan tempat ibadah.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Sebut Realisasi PAD Parkir Tepi Jalan 2024 Sulit Tercapai, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Tiga Minggu Dipasang, Perangkap Hewan Buas di Seluma Belum Membuahkan Hasil
Lalu ruang terbuka hijau, bahu jalan, median jalan, bandara, rumah sakit dan gedung pendidikan.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap SK, KPU melakukan evaluasi dan mengumpulkan informasi dari PPK dan PPS mengenai laporan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: