Bawaslu Tolak Pendaftaran Panwascam Pakai Suket
BETVNEWS,- Sejak dibukanya pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2020, hingga kini terhitung sudah 57 orang yang telah menyerahkan berkas pelamaran. Azes Digusti, Ketua Bawaslu Bengkulu Sealatan mengatakan peserta yang telah mendaftar kebanyakan terkendala di persyaratan tidak memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan hanya melampirkan surat keterang (suket) bahwa sudah melakukan perekaman e-KTP. "Persyaratan pelamar wajib mendaftar dengan melampirkan e-KTP, tidak ada toleransi melamar menggunakan surat keterangan dari Dukcapil. Bagi peserta yang tidak melampirkan e-KTP sementara berkas dikembalikan, di tunggu hingga kelengkapan tersebut sampai 3 desember waktu penutupan pendaftaran akhir nantinya," ujarnya. Disisi lain, jumlah pendaftar panwascam di setiap kecamatan sebanyak 6 orang. Jika sampai 3 desember mendatang masih belum memenuhi, akan dilakukan perpanjangan khusus kecamatan yang belum memenuhi jumlah pelamar. "Perkecamatan minimal pelamar sebanyak 6 orang, bila nanti sampai akhir pendaftar belum mencukupi. Maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi kecamatan yang masih mengalami kekurangan pelamar,"ungkapnya. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: