Bandar Togel Online dan Penjudi Song Ditangkap

Bandar Togel Online dan Penjudi Song Ditangkap

BETVNEWS,- Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan satu orang tersangka bandar togel online dan tiga penjudi song, Tersangka bandar togel yakni Afrizen (30) warga desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, ditangkap pada tanggal 23 november lalu di kediamannya. Sedangkan tiga penjudi song lainnya yakni Ricky Prasetyo (24) warga desa Sidodadi, Kecamatan Arma jaya, Tugiman (47) dan Hery Yanto (39) warga Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya diamankan saat sedang melakukan perjudian disalah satu rumah warga di wilayah desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegaramelalui PLH Kanit Pidum Ipda Freddy Simaremare SH menjelaskan. Tersangka bandar togel ditangkap, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa adanya praktek judi togel di kediaman tersangka. Kemudian saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yakni satu potongan kertas berisikan nomor. Uang sejumlah Rp 120.000 dan satu unit handphone android. "Tersangka ini memiliki akun pemasangan togel secara online, tersangka menerima pesanan nomor togel dari orang yang ingin memasang nomor togel," ungkap Freddy Sedangkan untuk tersangka penjudi song, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 565.000. Serta 4 kotak kartu remi dan satu buah karpet berwarna biru yang digunakan untuk melakukan perjudian. Sedangkan 2 orang rekan tersangka berhasil kabur dan saat ini masih menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk dua orang ini sudah kita terbitkan DPO nya, dan keduanya warga lokal Bengkulu Utara, dengan kisaran usia 30 sampai 40 tahun," imbuh freddy Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: