KPU

BKPSDM Benteng Proses Pemberhentian Sementara PNS Distan yang Tersandung Korupsi

BKPSDM Benteng Proses Pemberhentian Sementara PNS Distan yang Tersandung Korupsi

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BENGKULU Tengah (Benteng) akan segera memproses pemberhentian sementara WG yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Pertanian (Distan).

Untuk diketahui, WG saat ini sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2022. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memproses pemberhentian sementara WG.

Saat ini BKPSDM sudah bersurat kepada Polda Bengkulu terkait permintaan surat resmi penetapan WG sebagai tersangka.

BACA JUGA:Resep Olahan Paprika Enak dan Mudah Dibuat, Pas di Lidah Kamu

BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini 7 Manfaat Tahu bagi Kesehatan Tubuh, Dipercaya Menurunkan Kadar Kolesterol

Apabila surat resmi dari Polda sudah diterima, maka pihaknya akan langsung memproses pemberhentian sementara WG, pasalnya dasar pengajuan pemberhentian sementara harus berdasarkan surat penetapan tersangka.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Polda Bengkulu, kami juga sudah bersurat dan tinggal menunggu balasan dari Polda Bengkulu, apabila surat sudah diberikan maka pemberhentian sementara WG akan kami proses,” kata Apileslipi, Rabu 23 Oktober 2024.

Setelah SK pemberhentian sementara kedua orang PNS tersebut sudah selesai dan  sudah terbit, maka PNS tersebut akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.

Namun apabila nantinya kedua PNS ini dinyatakan tak bersalah, maka keduanya akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.

BACA JUGA:Jarang Diketahu! Ini Aneka Manfaat Paprika Merah untuk Kecantikan

BACA JUGA:9 Manfaat Paprika Merah Bagi Kesehatan, Mampu Mengatasi Kolesterol hingga Diabetes!

“Kalau PNS dinyatakan bersalah dan keputusan pengadilan sudah inkrah, maka PNS tersebut tak akan mendapatkan gaji pensiun,” jelasnya. 

Mengingat kembali untuk diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022 pagu anggaran sejumlah kegiatan itu mencapai Rp 4 miliar dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: