Gara-gara Ini, Pemuda Benteng Terancam 9 Tahun Penjara

Gara-gara Ini, Pemuda Benteng Terancam 9 Tahun Penjara

 BETVNEWS - Pemuda inisial J-A (18) warga asal desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, terpaksa diamankan anggota Polsek Muara Bangkahulu. Ia terjaring patroli yang dilakukan anggota opsnal reskrim saat sedang berada di warung tuak jalan by pass. Saat digeledah polisi, ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang. J-A pun langsung dibawa polisi ke Polsek Muara Bangkahulu untuk dimintai keterangan. "Anggota opsnal lagi melakukan patroli di wilayah yang berbatasan dengan kabupaten Bengkulu Tengah. Didapati pelaku membawa sajam" Ujar Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Dodi C. Julianus Siagian. Pelaku dijerat pasal 2 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: