KPU

Rawan Kecelakaan, Masyarakat Keluhkan Minimnya Rambu Lalu Lintas di Jembatan Elevated Kota Bengkulu

Rawan Kecelakaan, Masyarakat Keluhkan Minimnya Rambu Lalu Lintas di Jembatan Elevated Kota Bengkulu

Jembatan Elevated di Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu rawan terjadi kecelakaan maut. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jembatan Elevated di Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, Kota BENGKULU rawan terjadi kecelakaan maut. 

Tidak adanya rambu lalu lintas disinyalir menjadi alasan seringnya terjadi kecelakaan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Disnaker Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Kota Bengkulu Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Diketahui jembatan yang diresmikan pada 20 Desember 2023 lalu ini, sering terjadi kecelakaan.

Baru-baru ini telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. 

BACA JUGA:Organisasi Islam Al-Washliyah Deklarasi Dukungan, Siap Kerahkan Ribuan Kader Menangkan Rohidin-Meriani

Rupanya hal tersebut menjadi atensi khusus dari Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata S.Ik.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengelola jembatan untuk dipasangnya rambu lalu lintas. 

Pemasangan rambu lalu lintas ini guna mencegah terjadinya kecelakaan yang sering terjadi di jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah. 

BACA JUGA:Kasus ISPA di Seluma Capai 10.085, Masyarakat Diminta Waspada

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola jembatan Elevated dan dalam waktu dekat kita akan pasang papan himbauan serta rambu lalu lintas," ujar Kapolresta. 

Selain itu, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat yang melintasi jembatan tersebut agar dapat berhati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraannya serta memperhatikan garis yang ada di jalan. 

BACA JUGA:Dikenal Perempuan Tangguh, Masyarakat Seluma Ingin Meriani Jadi Wakil Gubernur Bengkulu

"Masyarakat diimbau agar tidak ngebut saat melintas dan juga garis yang ada di jalan harap diperhatikan. Apabila garisnya putus-putus itu artinya tidak boleh menyalip," tegas Kapolresta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: