Pasar Tumbuh di Jembatan Bentiring Beroperasi Tanpa Izin
Pasar tumbuh yang terletak di kawasan Jembatan Bentiring menjadi sorotan terutama mengenai legalitas dan izin operasionalnya.--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasar tumbuh yang terletak di kawasan Jembatan Bentiring menjadi sorotan terutama mengenai legalitas dan izin operasionalnya.
Firjoni Aprianto, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu menegaskan bahwa pasar tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Pasar di lokasi yang dimaksudkan, yang berada di kawasan Pasar Bentiring, jelas tidak mendapatkan izin dari Dinas Perdagangan. Kami tidak memenarkan itu namanya pasar," kata Firjoni, Jumat 25 Oktober 2024.
Ia menekankan bahwa keberadaan pasar harus memenuhi syarat ruang yang jelas dan tidak boleh berdiri di area yang berpotensi membahayakan, seperti pinggir jalan dan dekat sungai.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Masyarakat Keluhkan Minimnya Rambu Lalu Lintas di Jembatan Elevated Kota Bengkulu
BACA JUGA:9 Ekor Sapi Terindikasi Penyakit Ngorok di Kota Bengkulu
Firjoni juga menjelaskan bahwa pasar ini terletak di pinggir jalan yang sudah merupakan jalur turai.
"Ada sungai di dekatnya, dan keberadaan bangunan di dekat sungai tidak diperbolehkan. Kami tidak memberikan izin sama sekali untuk kegiatan pasar di sini," tambahnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Firjoni menyatakan bahwa Dinas Perdagangan akan mengambil tindakan sesuai prosedur.
"Kami akan melaporkan situasi ini kepada pimpinan dan melakukan penelitian lebih lanjut dengan melibatkan beberapa OPD terkait," jelasnya.
BACA JUGA:Disnaker Pastikan Tidak Ada Perusahaan di Kota Bengkulu Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kondisi pasar ini menjadi perhatian karena dapat menimbulkan masalah, baik dari sisi kesehatan maupun keselamatan.
Dinas Perdagangan berencana melakukan operasi pasar jika keadaan memungkinkan, untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: