KPU

Kampanye di Objek Vital PLTA Tes di Lebong, Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Kampanye di Objek Vital PLTA Tes di Lebong, Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor, Jecky Haryanto, SH, menyatakan bahwa Cagub Helmi Hasan melakukan kampanye di PLTA Tes, yang seharusnya dilarang karena merupakan Objek Vital Nasional.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU, kali ini terkait kampanye yang dilakukan di lokasi objek vital, yaitu Gardu Pandang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kabupaten Lebong.

Pelapor, Jecky Haryanto, SH, menyatakan bahwa Cagub Helmi Hasan melakukan kampanye di PLTA Tes, yang seharusnya dilarang karena merupakan Objek Vital Nasional.

Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut milik pemerintah dan terdapat aturan yang melarang penggunaan tempat tersebut untuk kampanye.

BACA JUGA:Cagub Nomor 1 Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Migor Bersubsidi

"Melakukan kampanye di lokasi yang dilarang, seperti Objek Vital Nasional, jelas melanggar aturan karena itu merupakan fasilitas negara yang juga diatur dalam PKPU," kata Jecky saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat, 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Paskibraka Kota Bengkulu 2024 Belum Terima Reward

Jecky menambahkan bahwa bukti laporan yang disampaikan berupa foto dan video kampanye di lokasi tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 57 Ayat 1 Huruf H tentang penyalahgunaan fasilitas negara.

"Bukti yang kami miliki termasuk foto dan pemberitaan media online yang mencantumkan surat dari PLN," ujarnya.

BACA JUGA:Pengamat: Paslon Latar Belakang Birokrasi Diprediksi Kuasai Materi Debat Perdana Pilwakot

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada informasi mengenai Paslon Bupati Lebong, Azahari-Bambang, yang ingin melakukan kampanye di lokasi tersebut, namun dilarang oleh PLN dengan surat resmi.

"Informasi menyebutkan bahwa Paslon Azhari-Bambang dilarang kampanye di lokasi tersebut. Mengapa yang lain diperbolehkan?" terangnya.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Kota Bengkulu Merangkak Naik, Disperindag Akan Gelar Operasi Pasar

Sementara itu, tim kuasa hukum Paslon Helmi-Mian saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penggunaan lokasi kampanye biasanya melibatkan sewa tempat.

"Terkait pemakaian lapangan PLN yang masuk kategori objek vital di Lebong, biasanya ada sewa tempat, namun kami perlu mengetahui terlebih dahulu bagian mana dari aset PLN yang disebut objek vital," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: