Pejabat Benteng Dilarang Dinas Luar

Pejabat Benteng Dilarang Dinas Luar

BETVNEWS,- Pejabatan pemerintah daerah bengkulu tengah baik eselon 2 dan 3 saat ini dilarang melakukan perjalanan dinas atau dinas luar. Mengingat tertanggal 27 november - 15 desember mendatang akan dilakukannya audit badan pemeriksa keuangan pemerintah (BPKP ), pemeriksaan ini merupakan audit awal terhadap penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Sementara itu untuk pemeriksaan awal ini tahap pertama ini hanya mengambil data dan berkas surat pertanggung jawaban atas penyerapan APBD tahun 2019, sejauh mana realisasi anggaran yang dilakukan pada masing -masing dinas,audit tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh pihak BPK.. "Kepala dinas dihimbau untuk tidak dinas luar dalam kurun waktu pemeriksaan BPK, setidaknya bila memang mendesak setidaknya menempatkan sekretaris atau pejabat pptk dinas." Ungkap Lili Trianti Kepala Inspektorat Benteng.. Disisi lain pihak pemerintah daerah saat ini tengah berjuang mengembalikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga diupayakan agar kelengkapan administrasi untuk mengejar predikat tersebut, sehingga ditargetkan 2020 pemda benteng kembali menerima predikat itu. "Terkait dihimbau tidak dinas luar lantaran terkait kelengkapan administrasi guna mengejar predikat WTP, kepala OPD memilki beban yang berat untuk 2020 mendatang," pungkasnya. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: