Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Kota Argamakmur Dibekuk

Jaringan Pengedar Narkoba di Lapas Kota Argamakmur Dibekuk

BETVNEWS,- Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus jaringan narkoba yang beredar di dalam lapas kelas II A Kota Argamakmur. 3 orang tersangka merupakan warga binaan yakni J-R (40), R-P (28) dan J-D (23). Serta satu orang tersangka yakni B-Y (37) warga Kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu ke dalam lapas. Kasat Narkoba polres bengkulu utara, Iptu Bayu menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari petugas lapas bahwa telah mengamankan seorang napi yakni JS, yang kedapatan membawa narkotika shabu-shabu sebanyak 2 paket. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, JS mendapatkan shabu-shabu dari narapidana RP yang berada di kamar 3 blok narkotika. Agar shabu-shabu tersebut diberikan kepada seorang napi yang menempati kamar 9 blok pidana umum. "Tersangka JR diamankan petugas lapas saat melewati petugas lapas, dan pada saat digeledah ditemukan 2 paket shabu," ungkap bayu Setelah dilakukan perkembangan, Satresnarkoba kembali menggeledah kamar narapidana JD. Ditemukan 2 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.Dari hasil pemeriksaan, JD mengakui telah menyimpan shabu-shabu tersebut. Kemudian JD juga mengakui bahwa untuk peredaran shabu, JD meminta bantuan RP.Adapun untuk shabu-shabu tersebut dapat masuk ke dalam lapas dengan menyuruh seseorang berinisial BY. Selanjutnya pada jumat 29 november lalu, akhirnya tersangka BY berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang telah memasukkan shabu-shabu ke dalam lapas. "Pengakuan BY shabu tersebut didapat dari wilayah Curup melalui seseorang yang tidak dikenal atas perintah tersangka JD," imbuh Bayu. Bayu menjelaskan , bahwa pihaknya akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Apakah ada keterlibatan dari pihak pegawai atau sipir lapas. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: