KPU BU Resmi Umumkan Syarat Dukungan Calon Independen

KPU BU Resmi Umumkan Syarat Dukungan Calon Independen

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bengkulu Utara resmi mengumumkan syarat dukungan bakal calon persorangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Pengumuman ini berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 16 tahun 2019 atas Perubahan dari PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Salah satu yang poin penting yang masuk dalam perubahan jadwal yang tertera dalam PKPU tersebut. Yaitu perubahan jadwal penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan. Berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019 tersebut, KPU Bengkulu Utara menerbitkan pengumuman nomor 370/PL.02.2-PU/1707/KPU-kab/XII/2019. Ketua KPU Bengkulu Utara Roges Mawansyah menyampaikan, pengumuman syarat calon persorangan dimulai dari tanggal 3 hingga 16 desember, dan bagi siapapun kandidat yang ingin maju di jalur perseorangan, maka harus menyiapkan syarat dukungan dan bisa mengambil formulirnya dikantor KPU. "Kita resmi mengumumkan syarat calon persorangan mulai hari ini, dan bagi yang berniat maju sebagai calon persorangan sudah bisa mengambil formulir dikantor kita," ungkapnya. Roges menambahkan, bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan minimal 21.012 dukungan. Yang tersebar minimal di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, untuk formulir pendaftaran calon perseorangan atau independen dapat di download di http ://www.kpudbengkuluutara.go.id atau dapat mengambil formulir ke helpdesk informasi pencalonan (Silon) KPUD Bengkulu Utara. Selanjutnya, pengisian formulir dukungan calon perseorangan harus melalui aplikasi sistem Silon KPU Bengkulu Utara.Calon perseorangan dapat mengutus operator sistem Silon dengan surat mandat yang ditandatangani oleh bakal calon (Balon) perseorangan. Untuk didaftarkan sebagai user Silon di KPU sebanyak 5 orang atau lebih. Dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dibuat dalam tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap salinan. "Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi KPUD Bengkulu Utara pada hari kerja," tutup roges Roges. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: