BKPSDM Seluma: PPPK yang Ikut Seleksi CPNS Tak Perlu Mengundurkan Diri
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menjalankan tugas minimal selama satu tahun tetap diperbolehkan untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PPPK tidak perlu mengundurkan diri dan hanya perlu menyampaikan izin saja.
"Untuk PPPK tetap boleh ikut seleksi CPNS. Dengan catatan minimal sudah bekerja selama satu tahun dan harus mendapatkan izin dari Bupati," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi.
Winderi menyampaikan apabila sudah lulus seleksi PNS, maka PPPK baru mengundurkan diri.
BACA JUGA:Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma Meningkat Jadi 285 Kasus
Sementara bagi yang belum lulus seleksi PNS, maka mereka kembali bertugas seperti biasa sebagai PPPK.
"Setelah selesai mengikuti seleksi CPNS mereka kembali bekerja seperti biasa sebagai PPPK," jelasnya.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 3 Unjuk Kedekatan dengan Lingkaran Pimpinan di Pemerintah Pusat
Seperti peserta lain, pendaftaran CPNS oleh PPPK dilakukan secara online melalui akun SSCASN BKN.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 soal pengadaan pegawai aparatur sipil negara.
Seperti diketahui ada 13.142 pelamar CPNS Seluma yang akan mengikuti tahapan seleksi Computered Asisted Test (CAT) pada 30 Oktober di Asrama Haji Kota Bengkulu.
Tahun ini Kabupaten Seluma menerima kuota CASN cukup banyak yakni 2.554. Meliputi 1.350 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 275 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), 379 PPPK guru, dan 550 PPPK Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: